Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Satreskrim Polres Sampang Tangkap 2 Pelaku Curanmor



SAMPANG, berita infrastruktur.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Polda Jawa-timur melaksanakan konferensi pers terhadap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor)," Selasa (17/09/2024)

"AKBP Hendro Sukmono Kapolres Sampang melalui Kasat Reskrim AKP, Sigit Nursiyo dwiyogo, menyampaikan bahwa dua pelaku berinisial (R) dan (HR) ini merupakan spesialis Curanmor di wilayah Sampang," Ungkapnya 

Saat ada laporan dari korban tim kami langsung bergerak untuk meringkus para pelaku dan kami dari Reskrim polres Sampang telah menangkap dua pelaku curanmor, dengan kronologi peristiwa raibnya sepeda motor milik korban berinisal (SA), warga desa simorejo, kecamatan wedang, kabupaten Tuban,"ucap Kasat Reskrim AKP, Sigit Nursiyo dwiyogo, dalam konferensi pers," pada Selasa (17/9/24).

Lanjut Sigit bahwa Pencurian itu terjadi pada tanggal 02 September 2024 lalu ketika korban sedang parkir sepeda motor Honda beat warna hitam di pinggir jalan RayaTaddan karena kehabisan bensin, motor di tinggal untuk membeli bensin dengan plat nomor M 6341 NG, ketika kembali sepeda motor miliknya raib.

“Karena merasa kebingungan sepeda motor tidak ada, korban (SA) bersama temannya meminta tolong kepada teman-temannya lain untuk mencari informasi keberadaan sepeda milik korban Karena tidak kunjung ada kabar, akhirnya melaporkan kepada kami di Polres Sampang,” jelasnya

pada tanggal 02 September 2024, Anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian kegiatan kring serse kemudian pihaknya mendapati dua orang berboncengan mencurigakan, setelah di tangkap di jl. Raya Taddan ternyata membawa kunci T, setelah di interogasi ternyata tersangka melakukan curanmor di dua tempat yaitu di jl. KH Hasyim Asy’ari Sampang dan di jalan Raya Taddan," Tegasnya 

Dengan sigap dan tegas kami lakukan pengecekan dan ternyata diketahui identitas dan keberadaan terduga pelaku, kami pun langsung bergegas mengamankannya dan langsung kami amankan ke polres Sampang untuk diproses. Dengan pengakuan nya saat diperiksa dua pelaku pernah melakukan 9 kali pencurian diwilayah Sampang. 

“Pelaku kini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara.

Sementara Korban pencurian sepeda motor inisial AA merasa lega dan bahagia karena sepedanya telah berasil ditemukan oleh tim Reskrim Polres Sampang.

Ia Mengapresiasi kepada Polres Sampang dan anggotanya yang selalu mengayomi dan membantu kami dengan baik dalam proses ini, sekali lagi terima kasih semoga Polres Sampang lebih sigap lagi untuk menangani pencarian di wilayah hukum Sampang ini dan sukses selalu," pungkasnya 

(mam)

Posting Komentar

0 Komentar