Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK untuk Exchange Kripto



JAKARTA, berita infrastruktur.com - 18 Oktober 2024 – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai
Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti No 9
Tahun 2024. 

Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan
ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
(CPFAK), sehingga mereka memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban
yang diatur dalam regulasi.
Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi
kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota
Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh
keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan
perpanjangan waktu yang diberikan oleh Bappebti. Oscar menilai bahwa langkah ini
memberikan kesempatan bagi exchange kripto yang masih dalam tahap pemenuhan
persyaratan PFAK. 

Dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024,
industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk
menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak
exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga
akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap
exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar Darmawan.
Oscar juga menambahkan bahwa INDODAX telah mengambil langkah proaktif dalam
memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. Saat ini, INDODAX telah
menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat
Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring
(SPAK) dari KKI dan ICC.
Saat ini, INDODAX sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti.
“Kami telah memastikan seluruh operasional kami mematuhi ketentuan yang berlaku, dan
kami optimis proses ini akan berjalan dengan baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Oscar menegaskan komitmen INDODAX untuk selalu mematuhi regulasi demi
menjaga keamanan dan kenyamanan para pengguna platform. Sebagai platform kripto
terbesar di Indonesia, INDODAX percaya bahwa kepatuhan terhadap regulasi yang
ditetapkan oleh otoritas merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan publik
terhadap industri aset digital.

“Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di
Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam
melayani pengguna serta menjaga integritas platform kami,” ungkap Oscar Darmawan dalam
pernyataannya.
Menutup pernyataannya, Oscar menyampaikan rasa terima kasih kepada Bappebti yang terus
berupaya menciptakan lingkungan regulasi yang kondusif bagi perkembangan industri kripto.
“Kami berharap kebijakan-kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri ini akan terus
hadir. Kami optimis bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi
aset digital di kawasan Asia,” tutup Oscar.
Dengan perpanjangan waktu yang diberikan, pelaku industri kripto di Indonesia diharapkan
dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan regulasi
dipenuhi, demi memperkuat keberlanjutan industri di masa mendatang.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar