SAMPANG, berita infrastruktur.com - (Satlantas) Satuan Lalu Lintas Polres Sampang menggelar sosialisasi uji praktek SIM kendaraan roda empat terbaru di Satpas unit pelayanan SIM, Jl. Trunojoyo no.95 Sampang, Madura JawaTimur," pada Rabu 9/10/2024
AKP Karnoto, S.H Kasat Lantas Polres Sampang melalui Baur SIM Anto Surezki Dermawan, S.H perubahan itu berdasarkan dari surat telegram Kapolri nomor: ST/2188/X/YAN.11./2024, 2 Oktober 2024. Sesuai dengan perpol no.2 tahun 2023 sebagai pengganti dari perpol no.5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM pasal 9 ayat 1 huruf A poin 3.
Selain itu ” Format baru untuk penerbitan SIM (A) bagi pengendara roda empat harus melampirkan sertifikat sekolah mengemudi dan surat verifikasi kompetensi mengemudi,” jelasnya.
Surezki, menjelaskan mulai saat ini bagi pemohon SIM yang sudah mengikuti pelatihan mengemudi wajib melampirkan foto copy sertifikat mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi dan menunjukkan berkas aslinya kepada petugas SIM.
Bagi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi, “pemohon wajib melampirkan fotocopy surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan langsung oleh sekolah mengemudi terakreditasi dan menunjukkan berkas aslinya kepada petugas SIM.” Ungkapnya.
Menurutnya demikian sama halnya dengan persyaratan yang sudah ada selama ini, format baru sertifikat dan verifikasi kompetensi hasil sekolah mengemudi hanya sebatas menggugurkan persyaratan penerbitan khususnya bagi pemohon SIM A /pengemudi roda empat.
Dengan demikian, masyarakat /pemohon masih wajib mengikuti ujian praktik SIM tanpa mengurangi standar kompetensi berkendara menurut Polri,” Pungkasnya Surezki, Baur SIM Polres Sampang.
(mam)
0 Komentar