Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Aset Kripto



JAKARTA, berita infrastruktur.com - 04 November 2024 - Peraturan 
Bappebti No. 9 Tahun 2024 kini membuka peluang investasi kripto untuk badan usaha 
dan badan hukum. Langkah ini merupakan pijakan besar dalam industri aset digital di Indonesia, di mana peraturan yang ada memfasilitasi dan memperluas akses 
investasi dari yang sebelumnya individu kini mencapai korporasi. Sehingga menciptakan peluang baru bagi pelaku
industri untuk memanfaatkan kripto sebagai instrumen investasi.

Dalam peraturan terbaru Bappebti yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024, 
tercantum bahwa badan
usaha dan badan hukum kini diakui sebagai jenis pelanggan baru di crypto exchange. Jenis pelanggan yang disebut "non-orang perseorangan" ini meliputi berbagai 
bentuk badan usaha dan hukum, 
termasuk  Perseroan Terbatas (PT), 
Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi. 

Aturan tersebut mengamandemen 
peraturan sebelumnya mengenai 
perdagangan pasar fisik aset kripto 
di Indonesia. Peraturan Bappebti 
tersebut juga menyebutkan bahwa 
akun kripto yang dibuat oleh badan 
usaha atau badan hukum hanya boleh 
digunakan untuk tujuan investasi dan tidak diperkenankan sebagai alat
pembayaran atau transaksi barang dan jasa. Kasan, Kepala Bappebti, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian ini bertujuan menjaga kondusifitas industri aset digital di Indonesia.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, 
menyampaikan pandangannya mengenai 
dampak positif dari kebijakan ini terhadap industri aset digital di tanah air. 
"Kebijakan baru Bappebti ini adalah langkah
progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar," ujar Oscar.

Oscar menambahkan bahwa peraturan ini 
juga menunjukkan bagaimana Bappebti terus berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam industri yang berpotensi berkembang
pesat. 

“Dalam peraturan ini, Bappebti telah 
menetapkan beberapa ketentuan ketat, 
termasuk penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi. Kami di INDODAX menyambut
baik langkah-langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang
aman dan terpercaya bagi semua 
pelaku industri, termasuk korporasi 
yang kini bisa ikut serta sebagai investor.”

Selain itu, regulasi ini mengatur bahwa 
dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus bersumber dari kekayaan 
internal badan usaha atau badan hukum 
tersebut dan bukan dari pihak ketiga
atau hasil tindakan melanggar hukum, sesuai dengan pernyataan yang harus diserahkan oleh
perusahaan. 

“Kebijakan ini mencerminkan komitmen 
Bappebti dalam menjaga transparansi dan
integritas di pasar aset kripto, terutama 
dalam memastikan bahwa investasi berasal dari sumber dana yang sah dan sesuai aturan,” 
lanjut Oscar.

Dalam rangka mendukung peraturan ini, INDODAX siap menyediakan layanan yang 
sesuai dengan regulasi Bappebti dan terus berinovasi dalam memberikan pengalaman 
yang aman dan mudah bagi
pelaku bisnis yang ingin berinvestasi di aset kripto. Oscar berharap bahwa dengan 
dibukanya akses  investasi bagi korporasi, semakin banyak perusahaan yang 
dapat melihat aset kripto sebagai bagian
dari strategi diversifikasi dan inovasi 
keuangan mereka.

"Kami percaya bahwa dengan 
adopsi yang lebih luas dari kalangan 
korporasi, industri aset kripto di 
Indonesia akan semakin berkembang, 
menjadikan Indonesia sebagai salah 
satu pemain kunci dalam
ekonomi digital global,” tutup Oscar.


Posting Komentar

0 Komentar