JAKARTA, berita infrastruktur.com - 04 November 2024 - Peraturan
Bappebti No. 9 Tahun 2024 kini membuka peluang investasi kripto untuk badan usaha
dan badan hukum. Langkah ini merupakan pijakan besar dalam industri aset digital di Indonesia, di mana peraturan yang ada memfasilitasi dan memperluas akses
investasi dari yang sebelumnya individu kini mencapai korporasi. Sehingga menciptakan peluang baru bagi pelaku
industri untuk memanfaatkan kripto sebagai instrumen investasi.
Dalam peraturan terbaru Bappebti yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024,
tercantum bahwa badan
usaha dan badan hukum kini diakui sebagai jenis pelanggan baru di crypto exchange. Jenis pelanggan yang disebut "non-orang perseorangan" ini meliputi berbagai
bentuk badan usaha dan hukum,
termasuk Perseroan Terbatas (PT),
Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.
Aturan tersebut mengamandemen
peraturan sebelumnya mengenai
perdagangan pasar fisik aset kripto
di Indonesia. Peraturan Bappebti
tersebut juga menyebutkan bahwa
akun kripto yang dibuat oleh badan
usaha atau badan hukum hanya boleh
digunakan untuk tujuan investasi dan tidak diperkenankan sebagai alat
pembayaran atau transaksi barang dan jasa. Kasan, Kepala Bappebti, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian ini bertujuan menjaga kondusifitas industri aset digital di Indonesia.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan,
menyampaikan pandangannya mengenai
dampak positif dari kebijakan ini terhadap industri aset digital di tanah air.
"Kebijakan baru Bappebti ini adalah langkah
progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar," ujar Oscar.
Oscar menambahkan bahwa peraturan ini
juga menunjukkan bagaimana Bappebti terus berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam industri yang berpotensi berkembang
pesat.
“Dalam peraturan ini, Bappebti telah
menetapkan beberapa ketentuan ketat,
termasuk penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi. Kami di INDODAX menyambut
baik langkah-langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang
aman dan terpercaya bagi semua
pelaku industri, termasuk korporasi
yang kini bisa ikut serta sebagai investor.”
Selain itu, regulasi ini mengatur bahwa
dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus bersumber dari kekayaan
internal badan usaha atau badan hukum
tersebut dan bukan dari pihak ketiga
atau hasil tindakan melanggar hukum, sesuai dengan pernyataan yang harus diserahkan oleh
perusahaan.
“Kebijakan ini mencerminkan komitmen
Bappebti dalam menjaga transparansi dan
integritas di pasar aset kripto, terutama
dalam memastikan bahwa investasi berasal dari sumber dana yang sah dan sesuai aturan,”
lanjut Oscar.
Dalam rangka mendukung peraturan ini, INDODAX siap menyediakan layanan yang
sesuai dengan regulasi Bappebti dan terus berinovasi dalam memberikan pengalaman
yang aman dan mudah bagi
pelaku bisnis yang ingin berinvestasi di aset kripto. Oscar berharap bahwa dengan
dibukanya akses investasi bagi korporasi, semakin banyak perusahaan yang
dapat melihat aset kripto sebagai bagian
dari strategi diversifikasi dan inovasi
keuangan mereka.
"Kami percaya bahwa dengan
adopsi yang lebih luas dari kalangan
korporasi, industri aset kripto di
Indonesia akan semakin berkembang,
menjadikan Indonesia sebagai salah
satu pemain kunci dalam
ekonomi digital global,” tutup Oscar.
0 Komentar