Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Ketua KPU Sampang Pastikan Surat Suara Aman, Proses Rekapitulasi Pilkada tahun 2024



SAMPANG, berita infrastruktur.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Aliyanto, memastikan bahwa tidak akan terjadi perubahan atau pergeseran surat suara selama proses rekapitulasi di tingkat kecamatan se-Kabupaten Sampang. Hal ini disampaikan untuk menghapus kekhawatiran masyarakat terkait penyimpangan dalam tahapan pemilu.


“Kotak suara di setiap kecamatan dijaga sangat ketat oleh banyak pihak, termasuk TNI Kodim 0828 Sampang, Polres Sampang, Panwascam, dan Saksi dari masing-masing pasangan calon (Paslon),” ujar Aliyanto saat ditemui di ruang kerja, pada Kamis 28/ 11/2024.


Aliyanto juga memastikan pelaksanaan Pilkada di Sampang berjalan aman, damai, dan kondusif. Situasi ini berbeda dengan prediksi sebelumnya yang menempatkan Kabupaten Sampang sebagai salah satu wilayah dengan potensi konflik tinggi. Bahkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Dr. Imam Sugianto, M.Si menyebut Sampang berada di zona merah Pilkada serentak 27 November 2024.


Berdasarkan Indeks Potensi Kerawanan Pemilu (IPKP) dari Ditintelkam Polda Jatim, Sampang mencatat skor tertinggi, yaitu 10,64. Daerah lain yang masuk kategori rawan konflik adalah Situbondo (10,12), Lumajang (10,5), Bangkalan (9,96), Pamekasan (9,88), Lamongan (9,74), dan Sumenep (9,7) . Penilaian ini mengacu pada kejadian-kejadian dalam Pilkada sebelumnya, seperti pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2018, pengerusakan kantor Panwascam, dan pembakaran Mapolsek Tambelangan pada Pilpres 2019.


Namun, kondisi ini berhasil diantisipasi oleh KPU Sampang melalui pemantauan langsung ke-14 kecamatan . “Pilkada di Sampang berlangsung aman, damai, dan kondusif tanpa kejadian besar seperti yang merugikan,” tambah Aliyanto.


Meski berjalan lancar, KPU Sampang tetap mencatat adanya beberapa kecamatan yang memiliki potensi konflik lebih tinggi, yaitu Robatal, Omben, Ketapang, dan Sokobanah. Antisipasi di wilayah-wilayah ini dilakukan melalui pengamanan ekstra dan pengawasan intensif. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, rekapitulasi tingkat kecamatan akan selesai paling lambat pada tanggal 3 Desember 2024, sedangkan rekapitulasi tingkat kabupaten diselenggarakan pada tanggal 6–12 Desember 2024.


Komitmen KPU Sampang untuk menjaga integritas Pilkada mendapat dukungan dari semua pihak yang terlibat. Dengan pengawasan ketat dan sinergi berbagai elemen, proses Pilkada di Sampang diharapkan menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang bersih dan transparan. “Harapan kami, masyarakat tetap menjaga kedamaian ini hingga semua tahapan selesai,” tutup Aliyanto. Dengan keberhasilan ini, Sampang membuktikan bahwa meskipun berada di zona merah, proses demokrasi tetap dapat berlangsung tanpa kendala berarti.

(mam)

Posting Komentar

0 Komentar