SAMPANG, berita infrastruktur.com - Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Sampang Polda Jawa-timur melaksanakan Konferensi pers Ungkap kasus tindak pidana Judol (Judi Online) di Mapolres Sampang," Pada Senin 11/11/2024.
"Pemberantasan kasus judi online (Judol) ini merupakan tindak lanjut dari program 100 hari kerja pemerintahan baru (Presiden RI Prabowo Subianto),” jelas Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, di wakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dalam jumpa pers," Senin 11/11 siang
Sebanyak 9 orang berhasil diamankan dari sejumlah TKP yakni, di wilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan Camplong Sampang, Madura Jawa-timur. Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu sepekan terakhir.
AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Sampang, untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian apapun. “Bahwasanya judi hanyalah menjanjikan kemenangan, menang belum tentu, kalah sudah pasti," tegasnya
Lebih lanjut, dari 9 tersangka ini kami amankan karena kedapatan bermain judi slot di HP (Handphone) "Rata-rata mereka telah melakukan permainan judi slot online di kafe /warung kopi.
"Atas perbuatannya, ke 9 tersangka ini akan dijerat dengan pasal 43 ayat 3 undang-undang ITE subsider pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” Pungkasnya.
(mam)
0 Komentar