SAMPANG, berita infrastruktur.com - Jum'at, tanggal 20 Desember 2024 Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, Melalui Kapolsek Pangarengan iptu Iwan Suhadi SH jajaran Polres Sampang Polda Jawa-timur bersama anggota memberikan imbauan dan edukasi tentang pelarangan bengkel untuk pemasangan serta menjual knalpot brong jelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) Kepada pemilik bengkel di desa apa 'an ZAINI dan SOLEH antara lain sebagai berikut :
1. Agar pemilik bengkel tidak melayani pemasangan knalpot brong.
2. Agar pemilik bengkel ikut serta memberikan himbauan kepada anak muda yang datang ke bengkel agar tidak melakukan modifikasi sepeda motornya yang melanggar aturan lalu lintas.
3. Agar pemilik bengkel memberikan masukan dan informasi kepada anak muda bahwa polsek Pangarengan akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong maupun yang melaksanakan konfoi yang mengganggu ketertiban umum," tegasnya Iwan Suhadi SH Kapolsek Pangarengan
Bahwa himbauan di tekankan dalam rangka mengantisipasi balap liar maupun konvoi yang saat ini sedang marak terjadi.
(mam)
0 Komentar