SAMPANG, berita infrastruktur.com – Polres Sampang pada hari jum’at tanggal 29 Nopember 2024 malam berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Migran Indonesia (PMI) di kawasan Sampang kota.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku TPPO dan PMI inisal F umur 47 tahun alamat Jl. Teuku Umar Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang – Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK mengatakan kepada awak media bahwa saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto dan anggotanya berhasil menyelamatkan 3 perempuan yang akan di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal.
Menurut AKBP Hendro Sukmono ketiga korban TPPO dan PMI inisial S (39 tahun), D (32 tahun) dan P (38 tahun) merupakan warga Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
AKBP Hendro Sukmono menjelaskan modus operandi tersangka F adalah melakukan perdagangan orang dengan membeli dan menjual untuk dipekerjakan ke negara Arab Saudi dan Uni Emirat Arab secara ilegal.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO sudah menjadi perhatian dunia karena merupakan kejahatan lintas negara atau Transnational Crime.
“Pengungkapan kasus TPPO kemarin merupakan bentuk dukungan Polres Sampang terhadap salah satu prioritas dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk memaksimalkan penangkapan para pelaku TPPO” kata Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat ditemui awak media di GOR Indoor Sampang, rabu (04/12/2024) siang.
Saat menjawab pertanyaan awak media tentang keberadaan ketiga korban, AKBP Hendro Sukmono menyatakan bahwa korban sekarang sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat menggunakan transportasi pesawat udara.
“Selesai pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan, saya perintahkan Kasa Reskrim untuk mengantarkan para korban ke Bandara Juanda agar segera kembali berkumpul keluarganya di Kabupaten Lombok Barat,” tutur AKBP Hendro Sukmono.
Mengenai pasal yang disangkakan kepada pelaku F, Kapolres Sampang menegaskan bahwa penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), (2) UURI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dari informasi yang didapatkan awak media, ketiga korban diantarkan Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang ke Bandara Juanda selanjutnya terbang dengan penerbangan pesawat Lion air JT-642 tujuan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada hari selasa (03/12/2024) pukul 15.30 Wib.
Selain memberikan tiket pesawat secara gratis, Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono juga memberikan uang saku kepada ketiga korban TPPO dan PMI selama perjalanan menuju kampung halaman.
(mam)
0 Komentar