Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Polres Sampang Berhasil Meringkus 2 Pelaku Tindak Pidana Narkoba



SAMPANG, berita infrastruktur.com - Kedua pelaku berinisial (SH) 19 tahun asal Probolinggo, pekerjaan petani alamat Desa kalikajar kulon, Kecamatan paiton, Kabupaten Probolinggo dan (AT) 31 Tahun yang sama sama warga asal probolinggo Jawa Timur," Senin, 16/12/2024.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang bersama Polsek Ketapang berhasil meringkus dua pelaku yang diduga hendak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika narkoba jenis Sabu.


Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, melalui Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan tindak pidana narkoba merupakan program 100 hari Asta Cita dari presiden Prabowo, bahwa dalam kesempatan hari ini di poin ke-7 yaitu memperkuat reformasi politik hukum dan berbasis serta memperkuat upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba," katanya 

Ia juga menjelaskan, tersangka mengambil barang haram ini yang selanjutnya untuk diantarkan ke pembeli ke daerah asalnya Probolinggo, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 13.21 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan dua orang tersangka tersebut di pinggir jalan Raya Desa Ketapang.

kemudian hasil dari informasi masyarakat dari penangkapan itu Petugas Menemukan tiga bungkus Narkotika jenis sabu seberat 75,30 gram kemudian yang kedua 49.1 gram kemudian yang ketiga 93, 288 semuanya di total yaitu 2814,29 gram. bahwa barang haram tersebut ada di mobil Honda Brio warna abu dan di belakang joknya

Dengan kejadian itu petugas langsung melakukan penangkapan kemudian langsung dilakukan proses atau kondisi penyidikan lebih lanjut," ungkapnya 

Dari hasil penyidikan, keduanya diminta mengambil barang haram itu yang saat DPO yang merupakan pemesan barang tersebut dengan iming-iming upah sebesar 2 juta rupiah

Pasal untuk pelaku setelah beberapa barang bukti berhasil di amankan yaitu pasal 114 ayat 2 1 ayat 2 yaitu 1321 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya 

(mam)

Posting Komentar

0 Komentar