SAMPANG, berita infrastruktur.com - Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) AKBP Hendro Sukmono, Kapolres Sampang, Polda Jawa-timur Pimpin langsung Konferensi pers di Aula Polres Sampang. berhasil menungkap Kasus Perdagangan Manusia dengan motif di janjikan diperkerjakan ke Arab Saudi, yang berhasil di gagalkan Polres Sampang," pada Selasa 03/12/2024.
Kasus Perdagangan orang yang berhasil di amankan polres Sampang, berawal dari adanya Laporan masyarakat yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh satreskrim Polres Sampang khusus oleh unit PPA dengan tim kemudian dibuatkan laporan polisi nomor 56 per tanggal 29 November 2024 peristiwa tanggal 29 November tepatnya hari Jumat unit TPA kemudian melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut ditindaklanjuti Pungkas Polres Sampang.
kemudian Kepolisian melakukan tindakan di rumah tersebut dan benar telah diperoleh pelaku dengan inisial F umur sekitar 47 tahun orang Kelurahan Gunung Sekar pekerjaannya wiraswasta di rumah tersebut kemudian telah diperoleh atau dapat kita amankan kita selamatkan tiga orang calon korban yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan Dubai.
"korban tersebut yang mana ketiganya merupakan Warga Lombok Barat NTB kronologis setelah kami melakukan pedalaman baik terhadap pelaku maupun para korban bahwa benar pelaku ini berusaha untuk memperoleh korban dari orang ketiga yang dalam saat ini masih DPO yaitu inisial B dan inisial m dia istilahnya di sini membeli para korban dengan harga 15 juta yang kemudian akan rencana dijual ke negara penerima Arab Saudi dan Dubai yang masing-masing dihargai 40 juta namun saat ini korban satu sudah sekitar 3 bulan yang dua lainnya satu setengah bulan diamankan di rumahnya belum diberangkatkan"
Alhamdulillah kami dapat menyelamatkan manipulasinya bahwasanya kalau pelaku menjanjikan kepada korban akan diberangkatkan menjadi TKI secara gratis dan cara legal namun Buktinya dia memberangkatkan dengan cara ilegal salah satunya adalah visa yang dibuat visa pariwisata demikian foto bukti, untuk pasal pelaku kami kenakan pasal 1 dan 2 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia untuk ancaman hukumannya yang satu 10 tahun maksimal 10 tahun dan yang satunya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun pungkasnya.
0 Komentar