SAMPANG, berita infrastruktur.com - Hasil perhitungan pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03, Desa Pangongsean, Kabupaten Sampang, pasangan calon nomor urut 02 JIMAD SAKTEH unggul dari paslon nomor urut 01 MANDAT, Senin 02/12/2024.
Pantauan di lokasi, JIMAD SAKTEH memperoleh 237 suara, sementara MANDAT mendapat 121 suara. Dengan demikian, pada pemungutan suara ulang pasangan calon nomor urut 02 Kembali unggul dari paslon 01.
Daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 03 tercatat 537 pemilih. Namun, yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 364, laki laki 174 dan 190 Perempuan.
Dari hasil perhitungan suara, terdapat 06 suara yang tidak sah. Sebelumnya 27 November Di TPS 03 Desa Pangongsean Pemungutan suara Dimenangkan Oleh Paslon 02 Ujar Baidi salah satu warga Setempat, ” Coblosan SE eyadek Menang JIMAD Sakteh mas, semangken JIMAD SAKTEH Menang Pole ” ucap Baidi dengan logat Asli Madura nya,
Jiak diartikan kurang lebih “pada coblosan pertama 27 November 2024 Disini TPS 03 Desa Pangongsean unggul Paslon 02 JiMAD SAKTEH dan PSU sekarang juga Menang lagi”.
Berdasarkan pantauan di lokasi, TPS terlihat steril dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian, TNI, serta Brimob bersenjata lengkap. Para pemilih datang secara bergantian dengan tertib, sehingga pelaksanaan pemilu berjalan lancar tanpa, Proses PSU di TPS 03 Desa Pangongsean ditinjau langsung oleh Ketua KPU Sampang Aliyanto, Proses pemungutan suara dimulai sesuai jadwal dan dihitung juga sesuai waktu yang telah ditentukan yakni jam 13:00 WIB.
Sesuai rekomendasi Bawaslu kabupaten Sampang, KPU sampang Menggelar 2 PSU di dua kecamatan Pada Senin 02/12/2024,Dengan rincian kec.kedungdung di TPS 01 desa Kedungdung dan kec.Torjun TPS 03 didesa Pangongsean, Dua PSU tersebut Paslon 02 Jimad Sakteh (H.slamet Junaidi Ra Mahfud ) Unggul dari Paslon MANDAT.
(mam)
0 Komentar