Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Tim Jatanras Polres Sampang Tidak Sampai 24 Jam Amankan Pelaku Curanmor TKP Pasar Omben



SAMPANG, berita infrastruktur.com – Polres Sampang kembali menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Curanmor dan tindak pidana Narkoba," senin 16/12/2024 

Di awal konferensi pers, Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK yang diwakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto menyatakan bahwa Polres Sampang akan terus mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia khususnya dalam Asta Cita point ke-7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Narkoba.

Di hadapan puluhan awak media, AKP Safril Selfianto yang didampingi Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie dan Kasat Tahti Aiptu Johanes KL menyatakan bahwa Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan satu tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Omben pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 pukul 04.30 Wib.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor Yamaha VINO 113 cc, Nopol M 6820 PS, Penyidik dan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Sat. Reskrim Polres Sampang langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan dilokasi hilangnya kendaraan milik korban perempuan inisal Z (37 tahun) warga Desa Sogiyan Kecamatan Omben Sampang – Jawa Timur.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada pukul 22.00 Wib kami berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial FU (25 tahun) yang diduga sebagai pelaku Curanmor milik korban Z” kata AKP Safril Selfianto.

Perwira Polisi yang akrab dipanggil AKP Safril juga menyebutkan kurang dari 24 jam terduga FU berhasil diamankan di rumahnya di Dusun But Manceng Desa Omben Sampang.

Saat dilakukan interograsi oleh personil Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang dirumahnya, FU mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor Yamaha VINO warna hitam Nopol M 6820 PS.

Tersangka FU beserta barang bukti sepeda motor langsung di bawa personil Unit Jatanras ke Mapolres Sampang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka FU kami sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara,” tutup Kasat Safril Selfianto kepada awak media.

(mam)

Posting Komentar

0 Komentar